Polrestabes Bandung Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan dan Penusukan yang Menyebabkan 1 Korban Meninggal Dunia

- 4 Januari 2023, 06:07 WIB
Kurang dari 24 jam, Polrestabes Bandung tangkap 5 pelaku pengeroyokan dan penusukan di Antapani yang memyebabkan 1 korban meninggal dunia.
Kurang dari 24 jam, Polrestabes Bandung tangkap 5 pelaku pengeroyokan dan penusukan di Antapani yang memyebabkan 1 korban meninggal dunia. /tangkapan layar Instagram @polrestabesbandung/

GALAMEDIANEWS – Polrestabes Bandung berhasil menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan dan penusukan di sebuah kamar kontrakan daerah Antapani dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pengeroyokan oleh 5 pelaku terhadap 2 korban tersebut terjadi pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 01.00 WIB dan menyebabkan 1 orang diantara korban meninggal dunia.

Menurut keterangan Satreskrim Polrestabes Bandung nama korban meninggal dunia akibat aksi pengeroyokan dan penusukan oleh 5 orang tersebut diketahui bernama Anton Zares.

Sedangkan nama korban lainnya yang kini dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan bernama Asep alias Ucok.

Baca Juga: POLISI TARIK PUNGLI Langsung Pecat, Tilang Manual Segera Berlaku Kembali

“Motif kejadian ini, terjadi kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dan kedua korban,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Aswin Sipayung, Selasa 3 Januari 2023.

Saat terjadi kesalahpahaman, 5 orang pelaku langsung melakukan penyeroyokan dan penyerangan terhadap korban.

Ketika mendapat informasi mengenai aksi pengeroyokan tersebut polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara atau TKP yang berada di Jln. Jatihandap, Mandalajati, Antapani, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya langsung memimpin penangkapan terhadap 5 orang pelaku pengeroyokan tersebut.

Tim Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengindentifikasi pelaku dalam waktu singkat dan hanya dalam hitungan jam telah menangkap 5 pelaku di tempat yang berbeda.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN Predator Seks Santriwati Tetap DIVONIS MATI, MA Tolak Kasasi

Satu orang pelaku aksi kejahatan tersebut diberi tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian karena melawan saat akan diamankan.

Kapolrestabes Bandung mengatakan para pelaku yang ditangkap tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban secara sadis dengan berbekal senjata tajam.

Akibat aksi dengan menggunakan senjata tajam tersebut, kedua korban mengalami luka serius pada tubuhnya karena luka tusuk, dan menyebabkan 1 orang diantaranya meninggal dunia.

Polisi pun langsung mendatangi TKP dan hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Para pelaku pengeroyokan di Jatihandap Antapani Kota Bandung tersebut yakni AM alias Goldy, Ref alias Apoy, AS alias ATEK, AI alias Empang, dan DRV alias Ikok.

Sementara dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran serta masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni DEV serta DAN.

Pada kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam ini, polisi menerapkan pasal 170 Jo 338 Jo 340 KUHPidana, adanya pasal pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x