GALAMEDIANEWS - Herry Wirawan predator seks yang memerkosa belasan santriwatinya tetap divonis mati.
Vonis mati itu diputusakan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Dengan begitu, vonis mati terhadap Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap.
Herry Wirawan predator seks ini pun tinggal menunggu waktu eksekusi.
Baca Juga: GEMPA Baru Saja Guncang JAYAPURA Papua, BMKG Sebut Magnitudo 5.2 di Kedalaman 10 Km
Aksi pemerkosaan Herry Wirawan kepada 13 santriwati terjadi dalam kurun waktu 2016-2021.
Akhirnya, pelaku dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Namun Pengadilan Negeri Bandung saat itu memberikan vonis hukumam penjara seumur hidup.