HERRY WIRAWAN Predator Seks Santriwati Tetap DIVONIS MATI, MA Tolak Kasasi

- 3 Januari 2023, 21:23 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding. /dok Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Herry Wirawan predator seks yang memerkosa belasan santriwatinya tetap divonis mati.

Vonis mati itu diputusakan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Dengan begitu, vonis mati terhadap Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap.

Herry Wirawan predator seks ini pun tinggal menunggu waktu eksekusi.

Baca Juga: GEMPA Baru Saja Guncang JAYAPURA Papua, BMKG Sebut Magnitudo 5.2 di Kedalaman 10 Km

Aksi pemerkosaan Herry Wirawan kepada 13 santriwati terjadi dalam kurun waktu 2016-2021.

Akhirnya, pelaku dilaporkan ke polisi pada tahun 2021.

Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Namun Pengadilan Negeri Bandung saat itu memberikan vonis hukumam penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x