Kemudian perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.
Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.***