HERRY WIRAWAN Predator Seks Santriwati Tetap DIVONIS MATI, MA Tolak Kasasi

- 3 Januari 2023, 21:23 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding. /dok Galamedianews/

Kemudian perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi.

Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah