HERRY WIRAWAN Predator Seks Santriwati Tetap DIVONIS MATI, MA Tolak Kasasi

- 3 Januari 2023, 21:23 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding. /dok Galamedianews/

Baca Juga: Kalender Puasa Sunnah 2023 Lengkap, dari Senin Kamis hingga Ayyamul Bidh

Bintang mengatakan pelaku adalah seorang pendidik dan melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan.

"Diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan," katanya.

Dia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual hendaknya dapat menimbulkan efek jera sehingga mencegah berulangnya kasus serupa.

Pihaknya menghormati pengajuan kasasi ke MA dalam kasus yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Kasasi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kapan SEMIFINAL PIALA AFF 2022? Beli Tiket INDONESIA Sekarang Diskon 35 Persen!

"Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum ini sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Menteri Bintang.

Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah