HERRY WIRAWAN Predator Seks Santriwati Tetap DIVONIS MATI, MA Tolak Kasasi

- 3 Januari 2023, 21:23 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding.
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dihukum penjara seumur hidup dan jaksa mengajukan banding. /dok Galamedianews/

Majelis hakim saat itu menilai Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Pada sidang banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.

Baca Juga: POLISI TARIK PUNGLI Langsung Pecat, Tilang Manual Segera Berlaku Kembali

Terkait hal itu, Herry Wirawan mengajukan permohonan kasasi kepada MA.

Namun MA dalam website resminya menolak permohonan kasasi tersebut.

Putusan tersebut diketok hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi. Sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) meminta majelis hakim tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak dengan terpidana Herry Wirawan.

"Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban, baik secara mental dan psikis," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran persnya.

Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah