PUTRI CANDRAWATHI Istri Ferdy Sambo Besok Hadapi Sidang Tuntutan, Hukuman Penjara Seumur Hidup?

- 17 Januari 2023, 22:56 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi /PMJ News/ /

Jaksa menilai keterangan Kuat Maruf soal duri dalam rumah tangga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Brigadir J.

Lantas, seperti apa besok tuntutan untuk Putri Candrawathi? Yang jelas, dalam dakwaan, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah