SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Ini Hasilnya

- 18 Januari 2023, 17:14 WIB
SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Soal Kasus Kematian Brigadir J dan menyeret nama Bharada E hari ini
SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Soal Kasus Kematian Brigadir J dan menyeret nama Bharada E hari ini /Antara/

Melihat posisi Richard yang hanya merupakan seorang ajudan dan harus menaati perintah atasan
itupun dipertimbangkan keluarga Brigadir J.

Disisi lain, keluarga Brigadir J lewat pengacaranya berharap Putri Candrawathi bisa mendapatkan
hukuman makimal.

Pihak keluarga merasa hukuman maksimal merupakan bentuk keadilan yang didapatkan untuk
kematian anak mereka.

“Keluarga berharap tuntutan maksimal. Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat
Indonesia,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Heran Isu PC Selingkuh Tak Disenggol di Sidang: Agak Janggal?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menyimpulkan tragedi Duren Tiga yang dipicu oleh adanya
perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J dalam sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis pun menilai bahwa spekulasi yang diucapkan jaksa didasari oleh ilmu cocoklogi dan mengabaikan sejumlah fakta yang ada di
persidangan.

Bahkan pengacara Putri Candrawathi itu juga menyebut hipotesis-hipotesis yang disampaikan jaksa bertentangan dengan dua alat bukti dan berpegangan pada keterangan satu saksi saja.

“Dengan segala hormat kepada para JPU tak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa sudah
memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,”
ungkap Arman.

Baca Juga: Perubahan Aturan di Program Kartu Prakerja Tahun 2023, Apa Saja ?

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x