SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Ini Hasilnya

- 18 Januari 2023, 17:14 WIB
SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Soal Kasus Kematian Brigadir J dan menyeret nama Bharada E hari ini
SIDANG Tuntutan Ferdy Sambo Terbaru, Berapa Tahun Putri Candrawathi Dipenjara? Soal Kasus Kematian Brigadir J dan menyeret nama Bharada E hari ini /Antara/

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia, dan Asal - usul Perayaannya identik Warna Merah

"Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang," katanya.

Masih berkaitan dengan dugaan perselingkuhan, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala
Aritonang secara terpisah, merasa janggal soal persidangan kliennya.

Rasamala merasa jaksa tidak menyinggung polemik ‘main hati’ seperti yang telah mereka katakan di sidang Kuat Maruf dan Rizky Rizal.

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ucapnya.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tak dibacakan karena menghindari persepsi
publik atau gimana,” tambahnya.

Mengenai putusan JPU soal peristiwa di Magelang, Rasmala berpendapat bahwa terdapat adanya
tumpang tindih lantaran jaksa terkesan mengabaikan alat bukti.

Seperti pernyataan dari ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Dalam bukti yang telah dihadirkan, serta klaim dari tersangka, isu yang selama ini dikedepankan
menyorot masalah kekerasan seksual, bukan soal perselingkuhan.

“Apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang
disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan,”

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x