Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan
JPU dalam replik juga menyampaikan tuntutan yang disampaikan kepada Richard Eliezer sudah mempertimbangkan kejujuran terdakwa.
Apalagi terdakwa sudah membuka kotak pandora sehingga kasus Ferdy Sambo ini terang benderang.
Sebelumnya, sama dengan empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer ia dituntut bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Baca Juga: Menu Sarapan dari 3 Tempat Makan Legendaris di Kota Bandung, Laris Manis dan Selalu Ramai Dikunjungi
Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Justice Collaborator
Sebenarnya, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Richard Eliezer menjadi justice collaborator.
Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Richard Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.