Polisi Kembali Datangi TKP Home Industry Obat Terlarang di Kopo Permai, 4 Tersangka Ikut Diboyong

- 24 Juli 2020, 10:32 WIB
Polisi membawa tersangka ke TKP home industry pembuat pil berbahaya, di Kopo Permai, Kab. Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Polisi membawa tersangka ke TKP home industry pembuat pil berbahaya, di Kopo Permai, Kab. Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. (Galamedia/Lucky M Lukman) /Lucky Lukman/
GALAMEDIA - Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendatangi TKP home industry pembuatan obat-obat terlarang, di Perum Kopo Permai III RT 03/21 Blok 18 CDF No.16 Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kab Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Empat orang tersangka diboyong untuk keperluan olah TKP. 
 
Dari pantauan Galamedia, tim penyidik dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat. Saat ini mereka sudah berada di dalam rumah, bersama dengan empat tersangka. 
 
 
Sebelum masuk ke dalam rumah, Rudy sempat menyatakan kegiatan hari ini adalah olah TKP. Termasuk untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu, pada Rabu, 22 Juli 2020.
 
Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar telah mengungkap adanya Clandestine Lab dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya, di Kopo Permai. 
 
 
Tim gabungan mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lain, L, masih DPO. 
 
Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mendapatkan barang bukti berupa ratusan ribu butir obat keras.
 
Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak.
 
 
Polisi saat ini masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.***
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x