GALAMEDIA - Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendatangi TKP home industry pembuatan obat-obat terlarang, di Perum Kopo Permai III RT 03/21 Blok 18 CDF No.16 Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kab Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Empat orang tersangka diboyong untuk keperluan olah TKP.
Dari pantauan Galamedia, tim penyidik dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat. Saat ini mereka sudah berada di dalam rumah, bersama dengan empat tersangka.
Sebelum masuk ke dalam rumah, Rudy sempat menyatakan kegiatan hari ini adalah olah TKP. Termasuk untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu, pada Rabu, 22 Juli 2020.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar telah mengungkap adanya Clandestine Lab dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya, di Kopo Permai.
Baca Juga: Komandan Indo-Pasifik AS Akui Pangkalan Pesawat Pembom Nuklir AS Bisa Jadi Sasaran Empuk Rudal China
Tim gabungan mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lain, L, masih DPO.
Dari dua lokasi yang digerebek, polisi mendapatkan barang bukti berupa ratusan ribu butir obat keras.
Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak.
Baca Juga: Netizen Mengharu Biru, Tiap Hari Panjat Jendela RS demi Temani Ibu Hingga Meninggal Akibat Covid-19
Polisi saat ini masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.***