KAMAK Desak KPK Tuntaskan Kasus Proyek Transmisi PLN Paket 2 Perawang

- 31 Juli 2020, 05:28 WIB
KAMAK saat berdemo di depan gedung KPK. (goto: KAMAK)**
KAMAK saat berdemo di depan gedung KPK. (goto: KAMAK)** /

GALAMEDIA - Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2020 lalu.

Mereka mendesak KPK segera menetapkan tersangka korupsi terkait Proyek Pengadaan Material Transmisi PLN 500 kV Sumatera Paket 2 Perawang – Peranap (Riau) yang merugikan negara sekitar Rp190 miliar.

Korupsi diduga dilakukan oleh oknum PT Waskita Karya – PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) yang terjadi pada akhir Desember 2015 hingga April 2016.

Baca Juga: Sebelum Djoko Tjandra Dibekuk, Presiden Jokowi Perintahkan Polri Mencari dan Menangkapnya Dimanapun

“Hal ini sudah dilaporkan ke KPK, Presiden, Kejaksaan, Bareskrim dan BPK oleh berbagai kalangan termasuk IPW (Independent Police Watch), JAP (Jaringan Advokat Publik (JAP) sejak awal tahun 2020,” terang Kordinator Lapangan Aksi Demo Mahasiswa, Usra Walulung dalam siaran pers yang diterima galamedianews, Jumat 31 Juli 2020.

Masyarakat, kata Usra, menilai KPK bersikap tebang pilih dalam menangani kasus ini. KPK diketahui telah menyidik 14 kasus korupsi di PT Waskita Karya yang bermodus penunjukan subkontraktor fiktif.

Dari 14 kasus korupsi itu kerugian negara ditaksir sekitar Rp180 miliar. Tiga oknum pejabat PT Waskita Karya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terungkap! Oknum Jaksa Sempat Bertemu dengan Djoko Tjandra di Luar Negeri

Dalam orasi aksi demo mahasiswa yang kelima dalam dua minggu terakhir ini,  KAMAK menyampaikan, bahwa dugaan korupsi bermodus penggelembungan nilai proyek dari Rp. 404 miliar menjadi Rp. 1.045 miliar atau mark up hampir 300%.

“Melalui mark up nilai proyek ini, oknum PT Waskita Karya antara lain RD, I dan PYR meraup uang korupsi lebih Rp 100 miliar dalam bentuk pengembalian kelebihan uang muka dari DCP,” papar Usra.

Berdasarkan penelitian KAMAK, PT DCP mitra atau subkontraktor yang ditunjuk PT Waskita tanpa melalui tender/lelang adalah perusahaan abal-abal. Sejak Februari 2020 lalu DCP sudah dinyatakan pailit oleh PN Surabaya.

Diduga pemailitan DCP sudah diskenariokan sejak awal untuk menutup jejak korupsi dan pencucian uang serta mengelak dari tanggung jawab hukum.

Baca Juga: Popularitas Anjlok, Donald Trump Berniat Tunda Pelaksanaan Pilpres Amerika Serikat

Direktur sekaligus pemilik DCP, Johanes Erwin Sendjaja telah dilaporkan ke polisi dan diseret ke depan pengadilan atas dakwaan penipuan.

Berdasarkan data dan bukti, KAMAK menyimpulkan korupsi dan kolusi PT Waskita Karya – PT Duta Cipta Pakarperkasa ini bukan kejahatan biasa. Melainkan korupsi luar biasa karena direncanakan matang sejak awal oleh oknum PT Waskita Karya dan DCP. “Termasuk cara-cara kotor untuk menutupi korupsi dan menghapus jejak pencucian uang,” ujar Usra.

Bukti kejahatan secara lengkap telah dilaporkan ke KPK sejak awal tahun 2020 lalu. Oleh karena itu, KAMAK menuntut KPK segera menyeret para koruptor Proyek Pengadaan Material Transmisi PLN 500 kV Sumatera Paket 2 ke pengadilan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x