Siber Polri Menangkap 3 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

- 27 Maret 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. /Pixabay/geralt

GALAMEDIANEWS - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran pornografi anak secara elektronik dan atau tindak pelecehan seksual terhadap anak.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FR berusia 25 tahun, FH berusia 23 tahun, JA berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka dimana tersangkanya melakukan perbuatan di 3 TKP yang berbeda,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir dari laman PMJ News, pada hari Senin 27 Maret 2023.

Sementara itu, menurut Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat 12 korban yang menjadi korban dari dua tersangka yang semuanya adalah laki-laki.

Baca Juga: HIATUS SATU MINGGU, Apa yang dari One Piece Chapter 1080?

“Untuk saudara JA itu ada 6 korbannya, kemudian saudara FH, 6 korbannya,” ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Terhadap saudara FR , dia bukan pelaku pelecehan seksual, tapi dia menjual. Hanya menjual saja. Dia beli dari telegram, grup-grup telegram pornografi anak, baik itu film maupun foto, yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia,” tambah Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Menurut Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, tersangka FR mengaku melakukan jual-beli konten pornografi anak karena lebih laku saat dijual dengan keuntungan 5 juta per bulan.

“Saya tanya ‘kenapa kamu nggak menjual yang lain?’, katanya rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan,” ucap Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca Juga: Sinopsis Film Olympus Has Fallen, Bioskop Trans TV: Aksi Gerard Butler dalam Misi Penyelamatan Presiden AS

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” tambah Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Para tersangka dalam Kasusnya dikenakan dengan beberapa pasal yang berbeda, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

Lalu Pasal 29 juncto pasa Pasall 4 ayat 1 dan atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e UU tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan terakhir yakni Pasal 88 juncto Pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x