Ngaku HRD PT Ultrajaya Padalarang, Sopir Angkot Kelabui 11 Warga yang 4 Diantaranya Diperkosa

- 3 Agustus 2020, 16:25 WIB
Pelaku Penipuan lowongan kerja melalui medsos diciduk Polres Cimahi. (Laksmi Sri Sundari)
Pelaku Penipuan lowongan kerja melalui medsos diciduk Polres Cimahi. (Laksmi Sri Sundari) /



GALAMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang disebar melalui media sosial (Medsos).

Dalam kasus ini 11 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka Suherman (24). Empat korban di antaranya diperkosa oleh tersangka di kos-kosan dan kebun milik warga.

Untuk menjerat korbannya, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum (angkot) ini mengaku sebagai kepala personalia atau HRD PT Ultrajaya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Baca Juga: Ikan Paus Tutul Terdampar di Pantai Cipatujah, Warga Berbondong-bondong Mengambil Dagingnya

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban pada 20 Juli 2020 lalu terkait penipuan, penggelapan, serta adanya perbuatan tidak senonoh berupa pemerkosaan, dan permintaan foto korban tanpa busana.

Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan Covid-19, Dari Mulai Bupati hingga Staf Pemkab Subang Jalani Swab Test

"Satreskrim kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pada  30 Juli 2020, pelaku atas nama Suherman berhasil diamankan di daerah Cililin, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku  mengakui telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pemerkosan teehadap korban sebanyak 11 orang," terangnya di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Senin, 3 Agustus 2020.

Yoris mengungkapkan, modus tersangka Suherman menipu korban dengan cara memberikan informasi lowongan kerja melalui media sosial facebook dengan menggunakan akun palsu.

"Tersangka membuat iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial facebook, dan mengaku sebagai HRD salah satu perusahaan di Kabupaten Bandung Barat, dan dapat memasukan para korban untuk kerja di perusahaan tersebut," katanya.

Baca Juga: Terjadi Satu Kali dalam 100 Tahun, WHO Peringatkan Efek Covid-19 Akan Terasa dalam Beberapa Dekade

Yoris menyatakan, korban yang terpikat dengan iklan lowongan pekerjaan itu langsung berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA), dan diminta sejumlah uang untuk keperluan administrasi.

"Tersangka awalnya meminta uang Rp 1,5 juta untuk administrasi. Selanjutnya tersangka meminta foto bugil korban dengan iming iming untuk melakukan cek fisik. Beberapa korban akhirnya mengikuti keinginan tersebut, dan mengirimkan foto tanpa busana. Dari 11 orang korban, 4 orang korban terperdaya dan akhirnya mau melakukan hubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali," beber Yoris.

Yoris menyebut, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di beberapa lokasi berbeda, diantara di kos-kosan milik teman tersangka, dan kebun milik warga.

Baca Juga: 40 Orang Penumpang dan Kru Kapal Pesiar Mewah Norwegia Tertular Virus Covid-19

"Korban sudah kita periksa semuanya, dan tersangka kita lakukan penahanan," ucapnya

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan, serta Undang Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 14 tahun, dan denda maksimal Rp 6 Milyar.

Salah satu korban, SA (19) mengatakan, ia tertipu usai melihat informasi status WA temannya terkait lowongan pekerjaan.

Baca Juga: Buang Bangkai Ratusan Kepala Sapi, Dua Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

"Saya kemudian tertarik. Saya kan belum kerja, baru lulus SMK. Temen saya juga jadi korban," katanya  saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi.

Selanjutnya, dia langsung berkomunikasi intensif dengan tersangka melalui pesan WA untuk menindaklanjuti informasi lowongan kerja di medsos tersebut.

"Terus diajak ketemuan di Cimareme (KBB). Kemudian saya pulang, setelah pulang saya mendapat pesan melalui WA dari pelaku yang meminta untuk menyiapkan uang Rp 1,5 juta untuk mempermudah masuk kerja,” katanya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x