Eks Komisaris WIKA Beton Bantah Urusi Perkara di MA dan Kenal Dekat dengan Hasbi Hasan

- 15 Mei 2023, 14:53 WIB
Eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" kembali PU KPK bertanya.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan menegaskan.

Bisnis Klinik Skincare

Dalam persidangan itu, PU KPK juga menyinggung soal uang sebera Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan dari terdakwa Heryanto Tanaka. Uang itu dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadi Dadan dalam tujuh tahapan.

Menjawab pertanyaan PU KPK, Dadan menegaskan uang itu murni untuk bisnis klinik skincare. Ia juga mengklaim bisnis klinik skincare itu telah terealisasi dan ada pembagian keuntungan antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan dalih itu, Dadan pun menyatakan uang Sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA dan murni bisnis klinik skincare.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polisi, Praktisi Hukum: Jangan Coba Lakukan Aksi Kriminal di Bandung!

"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya PU KPK.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x