Eks Komisaris WIKA Beton Bantah Urusi Perkara di MA dan Kenal Dekat dengan Hasbi Hasan

- 15 Mei 2023, 14:53 WIB
Eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 15 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto membantah ikut mengurusi perkara di Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca Juga: Keterangan Saksi Kuatkan Terdakwa Kasto Tak Menerima Uang

Dadan mengaku mengetahui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan, namun tak memiliki hubungan spesial. Pengakuan itu disampaikan Dadan Tri Yudianto saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 15 Mei 2023.

Dadan dihadirkan Penuntut Umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya Penuntut Umum KPK kepada Dadan.

Atas pertanyaan PU KPK, Dadan tak mengiayakan. "Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawabnya.

Meski begitu, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor Mahkamah Agung sekitar tahun 2022. Pertemuan itu, ujar Dadan, tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Sinopsis Film Police Story: Lockdown Malam Ini di Bioskop Trans TV: Aksi Jackie Chan Memburu Penculik

"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ujar Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" kembali PU KPK bertanya.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan menegaskan.

Bisnis Klinik Skincare

Dalam persidangan itu, PU KPK juga menyinggung soal uang sebera Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan dari terdakwa Heryanto Tanaka. Uang itu dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadi Dadan dalam tujuh tahapan.

Menjawab pertanyaan PU KPK, Dadan menegaskan uang itu murni untuk bisnis klinik skincare. Ia juga mengklaim bisnis klinik skincare itu telah terealisasi dan ada pembagian keuntungan antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan dalih itu, Dadan pun menyatakan uang Sebesar Rp 11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA dan murni bisnis klinik skincare.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polisi, Praktisi Hukum: Jangan Coba Lakukan Aksi Kriminal di Bandung!

"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya PU KPK.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," tegasnya.

Selain PU KPK, soal uang Rp 11,2 miliar itu juga ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada Dadan Tri Yudianto. Kali ini jawaban Dadan lebih rinci dan sempat menyebut nama Hercules.

Menurut Dadan, uang yang diterimanya dari Heryanto Tanaka tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis klinik skincare karena ia masih memiliki modal. Uang tersebut sempat dibelikannya mobil hingga mengalir senilai Rp 3 miliar ke Hercules.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya Majelis Hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," jawab Dadan.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Menjadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di Bogor

Kasasi KSP Intidana

Adapun mobil yang dibeli, kembali disampaikan Dadan, rencananya akan dijual kembali untuk menambahi modal.

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, Dadan dan Hasbi baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dadan dan Hasbi diduga menerima yang senilai Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara tersebut.

Perkara ini bermula ketika KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (sudah jadi terdakwa) selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Theodorus Yosep Parera.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Pasalnya, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Baca Juga: Hasil Terkini Sudirman Cup Hari ini, Kevin/Marcus Menang, Indonesia Buka Peluang ke Semifinal

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dolar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA. Mereka pun kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x