Polisi Diminta Segera Menahan DC, Tersangka Pencabulan Terhadap Dua Gadis

- 22 Agustus 2020, 17:23 WIB
/

GALAMEDIA - Tim kuasa hukum korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh DC, meminta pihak kepolisian segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap terlapor.

Hal tersebut berdasarkan telah ditetapkannya DC sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap kedua kliennya. Dan untuk memberikan rasa aman terhadap korban. 

DC dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat pada awal Juli lalu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur.

Baca Juga: Ada KAMI, Loyalis dan Pendukung Jokowi Harus Santai Tak Perlu Membuat Gerakan Tandingan

Akhirnya, status DC ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan.

Mereka mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (22/8/2020) untuk menanyakan hal tersebut.

"Kami berharap (tersangka DC) segera ditahan dan melanjutkan perkara ini ke persidangan sebelum ada korban lain, dan melakukan tindakan lain," ucap Rohman Hidayat.

Ia mengatakan kronologis singkat mengenai kasus tersebut. Korban didekati melalui media sosial hingga selang beberapa waktu dibawa ke rumahnya di Kota Bandung.

Baca Juga: Kabar Baik, Garuda Indonesia Buka Rute Palembang Tujuan Yogyakarta dan Medan

Dugaan pencabulan dilakukan setelah korban dicekoki minuman keras. Tersangka pun meminta korban membuat tato.

Korban pun dipaksa minum pil KB. Bahkan yang di bawah umur, berdasarkan hasil visum sempat mengalami pendarahan.

"Polanya sama dipaksa minum obat pil kb. Tapi yang dewasa menolak. Dipaksa membuat tato. Yang di bawah umur juga dipaksa membuat tiga tato. Gambar dan letaknya ditentukan oleh DC," kata dia.

Ditempat yang sama, Sunan Kalijaga mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan DC sebagai tersangka. Namun, sebelum ditahan, DC dikhawatirkan melakukan intimidasi kepada korban beserta keluarga.

Baca Juga: Program SBY Lebih Konkret Sentuh Rakyat Ketimbang 'Sewa' Buzzer dan Influencer

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Bandung, paling tidak status tersangka memberikan rasa keadilan dan ketenangan kepada korban," jelasnya.

Masih dikatakan Sunan, pihaknya kemarin info, DC ini datang bersama orang-orang berbadan tegap mendatangi rumah orang tua korban, membuat korban dan orang tuanya ketakutan.

"Kejadiannya itu tanggal 15 Agustus, korban melaporkan ke saya, DC mendatangi rumahnya, ini yang membuat korban dan keluarganya takut. Maka dari itu, kami meminta polisi segera lakukan upaya paksa penahanan terhadap DC," harapnya. 

Sebelumnya, DC yang diketahui sebagai ketua DPC  Sahabat Polisi Kota Bandung yang sekarang non aktif,  sempat membantah mengenai kasus yang menjeratnya.

Dalam postingan akun IG miliknya itu mengatakan, perkenalannya dengan pelapor yang di bawah umur bemula dari kasus tabrak lari yang terjadi di Karawaci, Tangerang.

Baca Juga: Terulang Lagi, Pesepeda Meninggal Dunia Saat Gowes dan Diduga Kelelahan

Ia pun mengawal kasus tersebut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah itu, ia sempat mengirim pesan melalui media sosial untuk mencari informasi terkait kasus kecelakaan yang dialami perempuan tersebut.

"Nah, pertemuan pertama kali, dia mau numpang saya ke pengadilan. Sudah gitu, saya antar pulang lagi, ada bukti, ada saksi. Kan keterangan pengacara langsung bawa ke Bandung, terus langsung perkosa kan, nggak," kata dia pertengahan Juli lalu.

Akhirnya, perempuan tersebut meminta izin untuk tinggal di rumahnya dengan tempat tidur terpisah. Orang tua dari perempuannya pun tahu, karena sebelumnya minta izin. Selama tinggal di rumahnya pun ia membantah melakukan melakukan pemerkosaan.

Baca Juga: Hingga 22 Agustus 2020, 9.410 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Sembuh

Disinggung mengenai obat, itu berkaitan untuk penyakit jantung. "Itu juga ada buktinya. Itu untuk obat jantung karena dia yang meminta," ujar dia.

Sementara itu saat di konfirmasi Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih membenarkan jikalau DC statusnya telah naik menjadi tersangka.

"Betul. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan statusnya menjadi tersangka," ujar Rahayu.

Namun saat ditanya, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Rahayu belum dapat menjelaskan secara rinci.****

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x