Terima Suap dari Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Bui

- 24 Agustus 2020, 16:12 WIB
MANTAN Komisioner KPK, Wahyu Setiawan usa menjalani pemeriksaan di KPK
MANTAN Komisioner KPK, Wahyu Setiawan usa menjalani pemeriksaan di KPK /PMJ News

"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai 'justice collaborator' karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," tambah hakim.

Baca Juga: Hari Ini Total Pasien Covid-19 mencapai 155.412 Orang, Tingkat Kesembuhan Sangat Tinggi

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Ia juga harus membayar denda Rp 150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan.

Dilansir Antara, vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x