"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai 'justice collaborator' karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," tambah hakim.
Baca Juga: Hari Ini Total Pasien Covid-19 mencapai 155.412 Orang, Tingkat Kesembuhan Sangat Tinggi
Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.
Ia juga harus membayar denda Rp 150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan.
Dilansir Antara, vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.***