Pelaku Perdaran Ganja dan Narkotika di Garut Dicokok Polisi

- 25 Agustus 2020, 21:04 WIB
Ganja untuk kebutuhan medis
Ganja untuk kebutuhan medis /phys.org

Maolana menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka SD dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannnya diatas 5 tahun penjara," katanya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah