Maolana menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka SD dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannnya diatas 5 tahun penjara," katanya.