Warga Kesal Ada Perdagangan Narkoba, Dua Buruh Dibekuk Polisi

- 24 Agustus 2020, 19:55 WIB
Narkoba jenis sabu.
Narkoba jenis sabu. /Pikiran-rakyat.com/Irwan Natsir/


GALAMEDIA - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali mengamankan dua orang diduga pengedar sabu-sabu. Dari kedua tersangka FN (21) warga Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi dan RS (23) warga Nagarawangi, Kecamatan Cihideung di temukan belasan paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat mengatakan, dua tersangka diamankan pada Ahad 23 Agustus 2020 dini hari. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Cihideung Balong, Kelurahan Nagarawangi, Kota Tasikmalaya.

"Keseharian dua tersangka itu bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan. Keduanya mengaku nyambi berjualan sabu-sabu untuk mendapatkan uang lebih. Dari kedua tersangka ditemukan 19 paket kecil sabu siap edar," kata Arafat, Senin 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Ke Penyidik Bareskrim, Djoko Tjandra Ngaku Suap Irjen dan Brigjen

Diungkapkan Arafat, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang kesal dengan ulah keduanya yang kerap menjual narkoba. Dari situ kemudian dikembangkan dan ternyata gerak gerik keduanya sangat mencurigakan.

Akhirnya petugas menangkap kedua tersangka dan menggeledahnya. Dari tetsangka FN, petugas menemukan selain paket sabu juga barang bukti seperangkat alat hisap sabu, dua bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 8 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dibungkus sedotan plastik putih dan 4 paket dengan kemasan paketan yang sama.

Petugas juga menemukan 3 paket plastik bening berisikan sabu-sabu dibungkus lakban hitam. 1 buah smartphone merk hitam berikut simcard, 1 buah buah tas kain motif loreng berisikan 1 paket kecil sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital.

"Selain pengedar FN juga pemakai sabu-sabu. Adapun barang bukti sabu yang diamankan ada 16 paket," katanya.

Baca Juga: 425 Koin Emas Islam Peninggalan 1.100 Tahun Lalu Ditemukan di Penggalian Israel

Sementara dari tangan RS petigas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 paket kecil yang disimpan didompet miliknya saat dilakukan penggeladahan.

FN dan RS kepada petugas mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu bandar berinisial BR.

"Kami terus memburu BR yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Dua pengedar tersebut bisa dijerat dengan pasal 112 (1) junto 114 (1) Junto 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x