GALAMEDIANEWS - Laporan polisi (LP) mengenai dugaan adanya ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung akan ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindak lebih lanjut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan terdapat 13 laporan mengenai ujaran kebencian hingga berita bohong yang diduga dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung.
“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani sebagaimana dikutip Galamedianews dari PMJN.
Baca Juga: Ide Jualan Makanan 2023, Resep Ketoprak Instan ala Rudy Choirudin dengan Proses Tanpa Diulek
Adapun 13 tersebar di berbagai wilayah, di antara berada di 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 1 laporan di Bareskrim Polri.
Selain laporan, terdapat juga 2 pengaduan yang disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan aduan yang dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, laporan yang diterima bukan soal penghinaan Presiden Jokowi melainkan adanya dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh Rocky Gerung.