13 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung di Berbagai Polda Akan Ditarik Bareskrim Polri

- 5 Agustus 2023, 18:59 WIB
Bareskrim Polri akan menarik 13 laporan dugaan ujar kebencian yang dilakukan Rocky Gerung di Polda.
Bareskrim Polri akan menarik 13 laporan dugaan ujar kebencian yang dilakukan Rocky Gerung di Polda. /PMJ News/

 

GALAMEDIANEWS - Laporan polisi (LP) mengenai dugaan adanya ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung akan ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk ditindak lebih lanjut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan terdapat 13 laporan mengenai ujaran kebencian hingga berita bohong yang diduga dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung.

“Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani sebagaimana dikutip Galamedianews dari PMJN.

Baca Juga: Ide Jualan Makanan 2023, Resep Ketoprak Instan ala Rudy Choirudin dengan Proses Tanpa Diulek

Adapun 13 tersebar di berbagai wilayah, di antara berada di 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 1 laporan di Bareskrim Polri.

Selain laporan, terdapat juga 2 pengaduan yang disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan aduan yang dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, laporan yang diterima bukan soal penghinaan Presiden Jokowi melainkan adanya dugaan ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Baca Juga: 17 LINK TWIBBON GRATIS dan Keren Sambut HUT RI 17 Agustus 2023, Bisa Dipasang di Seluruh Medsos

Oleh sebab itu, kasus yang laporan ini bisa dilakukan pengusutan karena masuknya delik biasa bukan delik aduan yang mana mengharuskan Presiden Jokowi yang memberikan laporan.

Saat ini Polda Metro Jaya juga sedang mengusut adanya dugaan ujar kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terlapor.

Mengenai landas hukum yang digunakan dalam laporan dugaan adanya ujar kebencian dan berita bohong menggunakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 dan 15 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: 3 Wisata Danau dan Waduk Eksotis di Indonesia, Seperti di Negeri Dongeng

“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946,” tutur Djuhandhani.

Pada pasal tersebut, terlapor Rocky Gerung dapat dikenali hukuman pidana setidaknya 2 tahun penjara dan setinggi-tingginya hingga 10 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah