Gak Kapok-kapok, Jamal 'Preman Pensiun' Kembali Ditangkap Polisi Lantaran Narkoba

- 28 Agustus 2020, 13:06 WIB
Z alias Jamal dan Aa tengah diinterigasi Kapokrestabes Bandung karena penyakahgunaan narooba
Z alias Jamal dan Aa tengah diinterigasi Kapokrestabes Bandung karena penyakahgunaan narooba /Renlmy Suryadi/

Pada kasusnya kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Permintaan penangguhan untuk rehabilitasi nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan. 

Zulfikar dan sang kurir dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya dua ponesl, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Memajukan UMKM Menurut Gubernur Bank Indonesia

"Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh satnarkoba,"ucap dia.

Di tempat yang sama, Jamal menyebut ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba. Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job. Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga: Pertamina Penyok, Erick Thohir Pastikan Takkan 'Mengusir' Ahok

"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami, memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," jelasnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x