Kades di Cianjur Yakin Tak Korupsi dan Minta Dibebaskan dari Tuntutan, Nama Sekretaris-Bendahara Diungkit

- 30 Agustus 2023, 16:33 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/qimono

GALAMEDIANEWS - Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin merasa yakin dirinya tak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur.

Samsul Arifin pun meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara agar membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU, terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca Juga: 2 SMA Terbaik di Surabaya, Pencetak Alumni Tokoh-tokoh Besar di Indonesia

Baca Juga: Api dan Asap Sudah Berkurang, Koordinator TPA Sarimukti Sebut Ada Api Kecil di Zona 3

Hal itu disampaikan Samsul Arifin, melalui kuasa hukumnya Iyus Yusuf, melalui nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Kami menginginkan terdakwa bebas," ujar Iyus, membacakan nota pembelaan.

Iyus mengklaim, kliennya dalam perkara ini, sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, sama sekali tak terbukti bersalah.

Apa yang dilakukan oleh Kades Samsul Arifin, ujarnya, murni untuk kepentingan masyarakat Desa Margaluyu.

"Klien kami tidak terbukti bersalah, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara dan tidak ada niat yang lain. Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Tapi kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023," paparnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Mahasiswa Tidak Wajib Bikin Skripsi, Bagaimana Tesis S2 dan Disertasi S3? Apa Penggantinnya

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, nama Sekretaris Desa dan Bendahara Desa sempat diungkit oleh terdakwa.

JPU Lakukan Pendalaman

Sementara itu, menanggapi pleidoi dari terdakwa, JPU dari Kejari Cianjur, Dani, mengaku pihaknya tetap berpegangan tuntutannya.

Pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara.

"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," tegasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Mesin Pengelolaan Sampah RDF di Setiap Desa ke Luhut Panjaitan, Jadi Solusi Polusi Udara

Soal keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.

"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kami juga butuh validasi, tidak serta merta," tambah JPU.

Dalam perkara ini, Samsul Arifin diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek Rabat Beton di 10 titik Desa Margaluyu.

Ia diduga memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi sebesar Rp 339 juta dari total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar.

Terdakwa kemudian dituntut lima tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Mesin Pengelolaan Sampah RDF di Setiap Desa ke Luhut Panjaitan, Jadi Solusi Polusi Udara

Tak cuma itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 339.803.962. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa harus dirampas untuk negara.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2,5 tahun.

Samsul Arifin dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah