Ibu Muda Lolos dari Aksi Pemerkosaan yang Dilakukan oleh Penagih Cebu

- 1 September 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda di Kota Banjar.
Ilustrasi dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda di Kota Banjar. /

GALAMEDIA - Seorang ibu muda berhasil lolos dari aksi pemerkosaan yang dilakukan penagih cicilan kredit pakaian harian seribu (cebu).

Pelaku pun berhasil ditangkap Polres Banjar dan kini terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny membenarkan terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar tersebut.

"Tersangka berinisial TS, pelaku percobaan pemerkosaan pada tanggal 12 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB," kata Melda, Selasa, 1 September 2020.

Baca Juga: Ungkit Nama Raffi Ahmad Soal Logo RANS di Badan Pesawat, Dirut Garuda: Cari yang Bikin Kehebohan

"Pelaku mencoba memerkosa, dengan terlebih dahulu menindih dan mencekik leher korban agar tidak berteriak. Pipi korban juga dicengkeram kuat," jelas Melda seraya menyebut tersangka masih berusia 18 tahun, warga Majalengka.

Diungkapkan Melda, peristiwa bermula saat korban SP sedang tiduran bersama anaknya di kasur beralas lantai di kontrakannya di wilayah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar.

Ia kemudian kedatangan TS yang hendak menagih cicilan pakaian. Saat itu korban menyerahkan uang angsuran Rp 2.000 dan setelah mendapat uang pelaku kemudian keluar.

Ternyata TS tidak langsung pergi mengambil cicilan lainnya dan malah kembali ke kontrakan korban seraya masuk ke dalam kamar. Ia pun mengunci pintu.

Baca Juga: Ada ASN Terpapar Covid-19, Pelayanan Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan Bandung Tetap Berjalan

Korban bertanya apa maksudnya, pelaku memberi jawaban dengan perkataan tidak senonoh. SP kemudian menendang pelaku untuk menyelamatkan diri.

Tetapi TS berhasil mencekik leher dan menindihnya serta hendak memerkosa korban. Setelah lepas dari cekikan, korban berteriak minta tolong, seraya menggedor-gedor rumah.

Teriakan itu didengar saudaranya yang tinggal di depan kontrakan. Ketika saudaranya hendak masuk, seorang laki-laki mendadak kabur hingga menabraknya sampai terjatuh.

Baca Juga: BMW Pinangki yang Disita Kejaksaan Agung Harganya Lebih dari Rp 1,5 Miliar

Pelaku yang berambut pirang langsung kabur, meninggalkan sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari kontrakan korban.

"Kami menerima laporan dari keluarga korban. Tersangka mencoba memerkosa, namun korban berhasil menyelamatkan diri," terang Melda seperti ditulis wartawan PR, Nurhandoko Wiyoso.

Atas perbuatannya, TS dikenai Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah