Terlilit Utang, Tukang Cilok Keliling Tega Bunuh Gadis Remaja

- 2 September 2020, 17:26 WIB
/

 

GALAMEDIA - Gadis remaja tanpa identitas korban kekerasan dan jenazahnya ditemukan di kolam ikan di Kampung Cihandiwung, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Identitas Korban diketahui bernama Dede Risna asal Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Setelah mengetahui identitasnya dan meminta keterangan keluarga korban Sat Reskrim Polres Tasikmalaya lakukan penyelidikan.

Dalam pengembangan tersebut selama beberapa pekan ini, mengarah kepada seorang laki-laki berinisial EB warga Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dede Risna.

Baca Juga: Heboh! Nadya Mustika Istri Rizki DA Tak Sengaja Umbar Dada Saat Live di Instagram

Setelah mengintai gerak-gerik dalam keseharianya yang bekerja sebagai pedagang cilok keliling dan sesuai dengan hasil otopsi jenazah korban akhirnya petugas menangkap pelaku.

"Pelaku diamankan saat tengah berada di kediamannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, Rabu, 2 Agustus 2020.

Dikatakannya, setelah penyelidikan cukup menguras energi pelakunya berhasil diungkap. Pembunuhan tersebut terungkap berdasarkan dari hasil outopsi ditemukan luka akibat kekerasan di tubuh korban yakni ada bekas luka cekikan, wajah lebam, kaki dan tangan.

Baca Juga: Sensus Penduduk 2020 di Jawa Barat Dimulai, Ridwan Kamil Tekankan Pentingnya Data Untuk Perencanaan

Diakui pelaku, kata Arafat, saat sebelum kejadian korban asal Cirebon datang ke Kota Tasikmalaya untuk mencari keluarganya. Lalu bertemu dengan pelaku EB dan pelaku bersedia untuk mengantar ke tempat saudara korban.

"Setelah perkenalan itu korban setuju diantar pelaku. Akan tetapi pelaku malah membawa korban ke tempat sepi," katanya

Dalam benaknya seketika muncul niat untuk memgambil barang milik korban, kata Arafat, pelaku memaksa merebut barang korban namun korban melawan dan berteriak.

Baca Juga: Kenali Masa Haid, Nifas, Suci, dan Darah Istihadhah Supaya Tidak Ragu dalam Ibadah

"Karena takut, akhirnya pelaku mencekik dan memukulnya hingga tak berdaya. Dalam kondisi korban sudah tak berdaya, pelaku menyeretnya sekitar 20 meter dan dimasukan ke kolam ikan," katanya.

Selain itu pelaku juga mengakui memukul korban hingga pingsan lalu meninggalkanya setelah dilempar ke kolam ikan.

"Setelah korban dilumpuhkan pelaku mengambil barang korban, lalu menjualnya ke pasar loak Rp115.000 rupiah. Uang tersebut diakui pelaku digunakan bekal selama pelarian. Setelah habis kemudian pulang kekediamannya di Cipatujah," katanya.

Baca Juga: Bill Gates Berbagi Tips Hidup Bahagia, Tak Melulu Soal Materi

Pelaku bisa dijerat pasal 338 junto pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dengan nada menyesal pelaku EB mengaku dirinya terpaksa melakukan pembunuhan itu karena terlilit hutang. Sehingga saat melihat korban dirinya ingin mengambil harta milik korban.

Dengan mengambil barang korban, berharap diirinya bisa membayar hutang di kampung Rp 3 juta. Dirinya gelap mata karena terus-terusan ditagih. Sedangkan penghasilanya berjualan cilok tidak mampu untuk membayar hutang.

Baca Juga: Sisir Kabupaten Tasikmalaya, 1.485 Petugas Sensus Diterjunkan

Sebelumnya, Seorang gadis remaja ditemukan tewas dan mengambang dengan posisi tengkurap di kolam kawasan di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu, 26 Juli 2020 sore sekitar pukul 14.30 WIB.

Jasad korban saat ditemukan tidak ada identitas dan sudah mengeluarkan bau tak sedap. Sehingga sempat menggegerkan warga sekitar TKP.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x