Seorang Nasabah Bunuh Diri Gara-Gara Ditagih Utang

- 20 September 2023, 18:06 WIB
Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami.
Viral di media sosial postingan menyebut aksi bunuh diri terjadi gara - gara ditagih dan diteror debt collector perusahaan pinjaman online AdaKami. /Pixabay @rtdisoho/

Kemudian Sunu mengimbau kepada masyarakat Indonesia, yang merasa dirugikan atau bahkan sampai kehilangan nyawa anggota keluarganya (akibat pinjol) untuk segera melaporkan ke AFPI, berikut langkahnya. Pertama, konsumen dapat melakukan pengaduan pada laman yang telah disediakan oleh AFPI yakni www.afpi.od.id

Kemudian konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengirimkan pesan serta bukti kepada email pengaduan AFPI. Selanjutnya, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor (021)150505.

Terakhir, konsumen dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi langsung kantor AFPI.

Sebagai informasi, AFPI adalah Merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech P2P lending atau fintech pendanaan online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah