Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Asal Soreang Kabupaten Bandung

- 8 September 2020, 20:32 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJ.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJ. /Agus Somantri/

Maoalana menyebutkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 Tahun.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Tersalurkan ke 3,69 Juta Pegawai, Menaker: Yang Belum Harap Sabar

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah