Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Asal Soreang Kabupaten Bandung

- 8 September 2020, 20:32 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJ.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJ. /Agus Somantri/

GALAMEDIA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Garut, AKP Maolana, menyebutkan, pada Minggu lalu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisal AJ di Kampung Pasar Kulon RT 01 RW 02, Desa Ciburial Kecamatan Leles, Kabupaten Garut sekira pukul 00.04 WIB.

”Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik yang disimpan di saku celana sebelah kanan “, ujarnya, Selasa, 8 September 2020.

Baca Juga: Kerawanan Jelang Pilkada Serentak Kabupaten Tasikmalaya

Selanjutnya, terang Maolana, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kost-kostan milik pelaku berinisial N dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar di temukan sejumlah barang bukti.

"Di antaranya 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam berikut 3 (tiga) pack kertas pahpir merk MARS BRAND, 2 (dua) linting narkotika yang diduga daun ganja kering, 4 (empat) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver," ucapnya.

Menurut Maolana, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika narkotika jenis daun ganja kering tersebut hasil beli di daerah Soreang Kabupaten Bandung dari seseorang yang berinisil AK (DPO) dengan cara salam tempel/dipetakan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tolak 1,6 Juta Pegawai Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan

"Rencananya, narkotika jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual kembali di wilayah Garut," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x