Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.
Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Demonstran Pro-Palestina Halangi Kapal Militer AS yang Mengangkut Senjata untuk Israel
Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (“Hercules”).
“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya.
Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. ***