Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Margarito Kamis: Ada Prosedur Tidak Tepat

- 25 Juni 2023, 09:40 WIB
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum berpendapat, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk mengabulan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri Yudianto merupakan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Margarito Kamis dalam wawancara dengan wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam menuturkan, saat menjadi saksi ahli, dirinya menyebutkan penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan.

Baca Juga: Hercules Berharap Hakim Tak Terpengaruh Kepentingan dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Mendekatkan Layanan SIM ke Pemilik Kendaraan di Tiga Lokasi Strategis!

Disampaikan Margarito, jarak antara laporan pengembangan penyelidikan (LPP) dengan terbitnya sprindik hanya berjarak satu hari.

"Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto," katanya.

"Sehingga, keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan," tambah Margarito Kamis.

Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. "Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," kata dia.

Sprindik cacat hukum

Pria asal Ternater ini menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK. Menurutnya, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x