Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Margarito Kamis: Ada Prosedur Tidak Tepat

- 25 Juni 2023, 09:40 WIB
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: Pelita Jaya Menang Telak melawan Satria Muda dalam Pertandingan Sengit IBL 2023

Sehingga, lanjut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak tepat.

Menurut dia, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," tegasnya.

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

"Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak," tuturnya.

"Jadi menurut saya, ada alasan kuat bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto," pungkas Margarito.

"Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto," pungkasnya.

Baca Juga: Kartu Pintar Haji: Membantu Jamaah dalam Mempermudah Beribadah di Tanah Suci

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Gratis di Karawang yang Cocok untuk Jalan-jalan dan Habiskan Libur Akhir Pekan

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris MA

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah