Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Margarito Kamis: Ada Prosedur Tidak Tepat

- 25 Juni 2023, 09:40 WIB
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terkait dengan Dadan ini, Hercules juga sempat menjalani pemeriksaan.  Hercules disebut-sebut KPK kecipratan uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan dari Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana.

Hercules menegaskan, uang Rp 3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi," ucap dia.

"Tidak ada sogok-sogok mulut sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," lanjut dia kala itu.

Uang Rp 3 miliar itu, lanjut Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.

"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," tegas Hercules.*

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah