Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Margarito Kamis: Ada Prosedur Tidak Tepat

- 25 Juni 2023, 09:40 WIB
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Pakar Hukum Mmargarito Kamis menyoroti soal praperadilan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum berpendapat, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk mengabulan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri Yudianto merupakan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Margarito Kamis dalam wawancara dengan wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam menuturkan, saat menjadi saksi ahli, dirinya menyebutkan penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan.

Baca Juga: Hercules Berharap Hakim Tak Terpengaruh Kepentingan dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta: Mendekatkan Layanan SIM ke Pemilik Kendaraan di Tiga Lokasi Strategis!

Disampaikan Margarito, jarak antara laporan pengembangan penyelidikan (LPP) dengan terbitnya sprindik hanya berjarak satu hari.

"Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto," katanya.

"Sehingga, keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan," tambah Margarito Kamis.

Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. "Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," kata dia.

Sprindik cacat hukum

Pria asal Ternater ini menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK. Menurutnya, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum.

Baca Juga: Pelita Jaya Menang Telak melawan Satria Muda dalam Pertandingan Sengit IBL 2023

Sehingga, lanjut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak tepat.

Menurut dia, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," tegasnya.

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

"Seharusnya dua keterangan itu memiliki keyakinan bahwa secara materil ada tindak pidana, baru bisa dipakai. Kalau terpisah itu menurut saya tidak," tuturnya.

"Jadi menurut saya, ada alasan kuat bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto," pungkas Margarito.

"Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto," pungkasnya.

Baca Juga: Kartu Pintar Haji: Membantu Jamaah dalam Mempermudah Beribadah di Tanah Suci

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Gratis di Karawang yang Cocok untuk Jalan-jalan dan Habiskan Libur Akhir Pekan

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris MA

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023 dengan agenda putusan.

Sebelumnya, terkait dengan Dadan ini, Hercules juga sempat menjalani pemeriksaan.  Hercules disebut-sebut KPK kecipratan uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan dari Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana.

Hercules menegaskan, uang Rp 3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi," ucap dia.

"Tidak ada sogok-sogok mulut sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," lanjut dia kala itu.

Uang Rp 3 miliar itu, lanjut Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.

"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," tegas Hercules.*

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah