Apartemen Mewah di Buah Batu Bandung Kembali Menuai Gugatan

- 20 Oktober 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

GALAMEDIA - Developer Bandung Technoplex Living yaitu PT. Multi Karya Utama Abadi (PT MKUA) kembali harus berhadapan dengan hukum dan menerima gugatan dari konsumen.

Sama seperti sejumlah konsumen sebelumnya, developer apartemen itu digugat karena tidak menyerahkan kunci uni apartemen kepada konsumen.

Padahal, konsumen telah membayar lunas atas pembelian unit di apartemen yang berlokasi di kawasan Buah Batu Bandung, tak jauh dari Universitas Telkom.

Baca Juga: Mengenal Identitas Nasional Kita

Gugatan kali ini dilayangkan salah seorang konsumen bernama Semuil Tjiharjadi. Pengacara dari konsumen, Michel T.I. Siahaan, SH., MH., CLI membernarkan hal tersebut.

"Ini merupakan kasus serupa kedua yang kami pegang. Ke depannya sudah ada beberapa konsumen lain yang akan segera menyusul yang kebetulan akan kami tangani juga," tutur Michel kepada wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Ditambahkan Michel, gugatan sudah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB). Rencananya, dalam waktu dekat akan masuk ke persidangan.

"Kami dari Siahaan and Partners menangani perkara ini bersama tim yaitu saya, rekan advokat Fajar Ramadhan Kartabrata, SH., MH, advokat Perjuangan Hidup Nasional, SH., M.Hum, advokat Candra Kuspratomo, SH dan Zannina Adi Luhung, SH selaku paralegal. Saat ini kami mewakili salah satu konsumen yang dirugikan yaitu saudara Semuil Tjiharjadi," kata Michel.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat Pengembang Apartemen Mewah di Bandung

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x