Apartemen Mewah di Buah Batu Bandung Kembali Menuai Gugatan

- 20 Oktober 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay) /PIXABAY/

Dalam kesempatan itu Michel menjelaskan latar belakang dilayangkannya gugatan. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak mendapatkan kompensasi apapun dari developer apartemen.

"Klien kami tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan pihak PT. Multi Karya Utama Abadi cenderung kurang kooperatif dengan memberikan janji-janji namun tidak ada satu pun yang mereka tepati," ungkap Michel.

salah satu rekan dari Kantor Advokat Siahaan and Partners, Zannina Adi Luhung, SH., membenarkan hal tersebut. Ditambahkan dia, salah satu alasan PT. Multi Karya Utama Abadi tidak segera melakukan serah terima kunci dan memberikan kompensasi adalah karena Konsumen belum membayar biaya keterlambatan DP.

Baca Juga: Emil: Jadi Relawan Itu Jangan Sampai Membahas Hal yang Menakutkan Soal Covid-19

Padahal, lanjutnya, denda keterlambatan DP itu tidak pernah ada dalam perjanjian. Hal lainnya secara logika seharusnya denda DP tersebut ditagihkan pada saat pembayaran DP, bukan setelah seluruh kewajiban dilunasi selama lebih dari dua tahun.

"Setelah berdiskusi bersama beberapa konsumen yang mengalami permasalahan dengan PT. Multi Karya Utama Abadi, kami menarik kesimpulan bahwa hal-hal seperti denda keterlambatan dsb itu merupakan cara mereka untuk lepas dari tanggung jawab serah terima kunci yang seharusnya dilakukan sejak Juli 2019," terangnya.

Sementara itu, Michel kembali menambahkan, Dalam waktu dekat pihaknya kemungkinan akan menangani beberapa permasalahan serupa.

Baca Juga: Tahu Nggak, Wedang Jahe Jawaru Ini Bisa Tangkal Virus Covid-19?

Menurut Michel, ada beberapa Konsumen yang dirugikan sudah menyatakan siap maju melalui jalur hukum. "Permasalahan ini kami nilai telah merugikan banyak pihak dan dari developer sama sekali tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan bahkan hingga saat ini mereka masih melakukan promosi serta menjaring konsumen-konsumen baru," papar Michel.

Ia berharap, dengan langkah hukum tersebt, Pengadilan dapat memberikan atensi lebih pada kasus ini "Dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi pihak yang telah dirugikan," tutup Michel.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x