Maki-maki dan Tantang Prabu Polrestabes Bandung Berduel, Pria Diduga Anarko Ditangkap

- 14 November 2020, 17:48 WIB
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka dugaan kasus ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polisi menujukkan barang bukti dan tersangka dugaan kasus ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia) /

"Dari pemeriksaan, dia membenci aparat, pemerintah, dan negara. Jadi dengan kebencian tersebut dia selalu menjelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut sara," ucap dia.

Pelaku telah mengakui benci dan tak suka pada aparat bahkan negara. Dengan begitu, pelaku acap kali membuat konten berisi kebencian yang ditujukan pada unsur itu. Adapun pelaku diketahui mengunggah konten berisi kebencian itu melalui akun Instagram @classypunkwashere.

"Seperti kita lihat di badannya dan pengakuannya tidak suka dan benci terhadap aparat negara bisa dilihat dari tanda bukti tatto yang ada berlambang A seperti kita ketahui bersama. Sehingga dia juga membuat konten kebencian," jelas Ulung.

Baca Juga: Vietnam Dihantui Topan Berkecepatan 165 Km Per Jam yang Tewaskan 53 Orang di Filipina

Selain tatto bertuliskan ACAB, terlihat pula adanya tatto lain di bagian perut berupa huruf A yang dilingkari. Saat disinggung ada atau tidak keterkaitan antara pelaku dan kelompok anarko, polisi masih melakukan pendalaman. Intinya, menurut Ulung, pelaku memang tak suka pada aparat, pemerintah dan negara.

"Sementara ini masih kita dalami, mungkin terafiliasi (anarko)" ucap dia.

Adapun dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel hingga satu buah SIM card.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x