Vanessa Angel Datang Sukarela, Hari Ini Mulai Menghuni Rutan Pondok Bambu

- 18 November 2020, 11:26 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel /Instagram @vanessaangelofficial/

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Baca Juga: Tidak ada Bukti Virus Corona Bisa Ditransfer Melalui Makanan, Ini Hasil Risetnya di Dunia

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x