Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet

2 November 2021, 18:48 WIB
Selebgram Rachel Vennya. /Tangkapan layar dari kanal Youtube/BW

GALAMEDIA - Kasus dugaan kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina Wisma Atlet masih terus bergulir. Hingga kini, penyidik belum menetapkan Rachel sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut pihaknya masih harus memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menetapkan status tersangka pada Rachel Vennya.

"Nanti tunggu saja (gelar perkaranya). Apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ya ditunggu saja hasilnya. Karena masih ada (pemeriksaan) saksi-saksi lain lagi, mungkin saksi ahli juga," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 2 November 2021.

Baca Juga: TERANCAM Banjir Bandang, Kota Bandung WASPADA Sudah Diterjang Longsor, Sejumlah Rumah di Dago Rusak

Selain pemeriksaan saksi ahli, Yusri juga mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu lebih untuk melengkapi alat bukti dalam perkara kaburnya Rachel dari karantina.

"Intinya kita masih harus melengkapi lagi, siapa yang harus diperiksa serta alat-alat bukti lain," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan kabur karantina yang dilakukan Rachel Vennya ini menyita perhatian publik.

Baca Juga: Ikuti Perintah Kapolri, Kapolda Jatim Tak Segan Pecat Anggotanya yang Melanggar! Kapolres Nganjuk Dicopot

Rachel diduga kabur bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa dengan dibantu dua orang oknum TNI.

Pada Senin 1 November 2021 kemarin, Rachel juga kembali menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan kabur karantina tersebut. Rachel dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga: Tim Dokter Kepresidenan Kawal Langsung Pengobatan Kanker Prostat SBY di AS

Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menegaskan kliennya siap untuk menerima konsekuensi dari tindakannya tersebut. Termasuk jika ditetapkan sebagai tersangka.

"ya insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan.***

Sumber: berbagai sumber

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler