GALAMEDIA - Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan, Tim Dokter Kepresidenan akan bergerak untuk mengawal pengobatan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan menjalani pengobatan di luar negeri.
SBY akan menjalani pengobatan di Amerika Serikat akibat penyakit kanker prostat yang dideritanya.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, tim dokter kepresidenan telah menghubungi tim dokter tempat SBY menjalani pengobatan.
Baca Juga: TERANCAM Banjir Bandang 17 Daerah di Jabar Berstatus WASPADA, dari Bekasi hingga Pangandaran
"Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," jelas Faldo, Selasa 2 November 2021.
Faldo mengatakan, hak-hak dari Presiden dan mantan Presiden beserta dengan keluarga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978.
Faldo menjelaskan, pemerintah tentu boleh membentuk tim untuk membantu memberi pelayanan kesehatan kepada para mantan kepala negara.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, semuanya sudah diatur, baik itu Presiden maupun mantan presiden beserta keluarganya. Dalam Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan juga disampaikan hak-hak mantan Presiden. Jadi, masalah ini memang sudah diamanahkan," papar Faldo.