Velline Chu Ditangkap Usai Menggunakan Narkoba, Kepolisian Beberkan Kronologisnya

10 Januari 2022, 17:48 WIB
Velline Chu ditangkap polisui terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. /Instagram.com/@velline_ratubegal

GALAMEDIA - Velline Chu seorang penyanyi dangdut dan suaminya Budi Harianto telah ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Velline Chu dan Budi Harianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dibekuk polisi di kediamannya yang ada di kota Bekasi.

Mereka diketahui sudah menggunakan barang haram berjenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengkonfirmasi kasus tersebut.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh di Kepulauan Seribu, 62 Orang Tewas pada 9 Januari 2021

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Zulpan, Senin 10 Januari 2022.

Zulpan juga menjelaskan alasan Velline mengonsumsi narkoba jenis sabu yaitu untuk menghilangkan trauma KDRT.

"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan.

Selain itu, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Ada Perjanjian 'Batu Tulis' Antara Ketum PDIP dan Gerindra, Prabowo-Puan Kemungkinan Besar Maju di 2024

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," jelas Zulpan.

Kasus narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba yang dilakukan Velline Chu dan Budi Harianto di rumahnya.

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," ujar Zulpan.

Karena kasus tersebut, Velline Chu dan Budi Harianto dijerat hukuman dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler