Pada Senin 1 November 2021 kemarin, Rachel juga kembali menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan kabur karantina tersebut. Rachel dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: Tim Dokter Kepresidenan Kawal Langsung Pengobatan Kanker Prostat SBY di AS
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menegaskan kliennya siap untuk menerima konsekuensi dari tindakannya tersebut. Termasuk jika ditetapkan sebagai tersangka.
"ya insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan.***
Sumber: berbagai sumber