Velline Chu Ditangkap Usai Menggunakan Narkoba, Kepolisian Beberkan Kronologisnya

- 10 Januari 2022, 17:48 WIB
Velline Chu ditangkap polisui terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Velline Chu ditangkap polisui terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. /Instagram.com/@velline_ratubegal

Baca Juga: Ada Perjanjian 'Batu Tulis' Antara Ketum PDIP dan Gerindra, Prabowo-Puan Kemungkinan Besar Maju di 2024

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," jelas Zulpan.

Kasus narkoba ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba yang dilakukan Velline Chu dan Budi Harianto di rumahnya.

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," ujar Zulpan.

Karena kasus tersebut, Velline Chu dan Budi Harianto dijerat hukuman dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah