Ini Tahapan dan Kriteria Vaksinasi Covid-19: Faskes Wajib Siap Agar Vaksinasi Berjalan Lancar

8 Desember 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi Vaksinasi/Pixabay/fernando zhiminaicela /

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir sudah mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat Indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Seperti dikutip galamedia dari laman kemkes.go.id, oleh sebab itu, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Bio Farma Siapkan 568 Botol Vaksin Covid-19 Akan Dilakukan Pengujian Mutu Bersama BPOM

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain), dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin.

Serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Saling Klaim Pasokan, Uni Eropa Rebutan Vaksin Pertikaian Sengit Pecah

Surat edaran tersebut verisi tentang persiapan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19:

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ri Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

Baca Juga: 17 Manfaat Berjemur, Jangan Sampai Dilewatkan, Bisa Bikin Bahagia dan Cegah Virus Corona

6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporannya.

Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapantahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi COVID-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19," kata Kadir.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler