Ini Tahapan dan Kriteria Vaksinasi Covid-19: Faskes Wajib Siap Agar Vaksinasi Berjalan Lancar

- 8 Desember 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi Vaksinasi/Pixabay/fernando zhiminaicela
Ilustrasi Vaksinasi/Pixabay/fernando zhiminaicela /

Surat edaran tersebut verisi tentang persiapan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19:

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ri Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

Baca Juga: 17 Manfaat Berjemur, Jangan Sampai Dilewatkan, Bisa Bikin Bahagia dan Cegah Virus Corona

6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporannya.

Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapantahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x