MUI Akan Kawal Kehalalan Vaksin Covid-19, Hingga Kini Masih Lakukan Kajian Sebelum Keluarkan Fatwa

- 9 Desember 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay.com/Chokniti Khongchum

“Badan POM bersama dengan Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI dan juga para pakar akan melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil keputusan persetujuan penggunaan vaksin dengan pertimbangan kemanfaatan yang jauh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan,” terangnya.

Kemudian, Kepala Badan POM menambahkan bahwa ketika vaksin ini mulai digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 pada waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah, Badan POM sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan tetap dan terus mengawal khasiat, keamanan dan mutu vaksin dalam peredaran.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi untuk Praktik Korupsi, Sri Mulyani: Tutup Celah!

“Namun, sambil menunggu vaksin dapat digunakan dan program vaksinasi dijalankan, masyarakat dihimbau untuk tetap melaksanakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tambah Penny.

Komitmen MUI untuk Kawal Kehalalan Vaksin

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si mengatakan MUI berkomitmen mengawal aspek kehalalan vaksin COVID-19.

Tim MUI bersama PT. Bio Farma, Badan POM dan Kementerian kesehatan telah melakukan inspeksi ke fasilitas produksi Sinovac pada bulan Oktober lalu, untuk melakukan audit aspek kualitas, keamanan, serta kehalalan vaksin.

Baca Juga: Jadi dengan Cara Ini Presiden Jokowi Menyelesaikan Habib Rizieq Menurut Mahfud MD

Ia menambahkan bahwa saat ini, MUI masih terus berkoordinasi dengan Sinovac, Bio Farma untuk melanjutkan kajian aspek kehalalan penggunaan vaksin COVID-19.

“Audit memorandum telah dikirimkan kepada pihak perusahaan terkait dan kami meminta informasi tambahan. Kami berharap agar segera bisa mendapat informasi tambahan tersebut, sehingga penetapan kehalalan dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. Rekomendasi dari Badan POM terkait izin penggunaan vaksin COVID-19 juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan fatwa tersebut,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x