Penting! Ini Fakta Tentang Vaksin Covid-19, Berikut Tahapan Kelompok Penerima Vaksin

- 12 Januari 2021, 14:02 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau kontainer yang berisi vaksin di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Jln. Wahid Hasyim (kopo), Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau kontainer yang berisi vaksin di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Jln. Wahid Hasyim (kopo), Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021. /Darma Legi

Selain itu, isu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 mengandung bahan yang tidak halal merupakan informasi yang telah dipastikan salah. Keamanan vaksin juga tentunya akan terus dipantau, baik saat diberikan maupun setelahnya.

2. Vaksin Covid-19 yang akan diedarkan bukan untuk uji klinis
Beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi hanyalah untuk uji klinis. Faktanya, vaksin ini bukanlah untuk uji klinis dan telah memperoleh izin penggunaan dari BPOM.

Kemasan vaksin Sinovac yang bernama Corovac untuk uji klinis menggunakan kemasan pre-filled syringe atau suntikan, di mana vaksin dan jarum suntik ada dalam satu kemasan.

Sedangkan vaksin yang akan didistribusikan oleh pemerintah dikemas dalam bentuk vial single dose (botol kaca), tanpa penandaan “only for clinical trial”.

Baca Juga: EUA Telah Dikeluarkan BPOM, Bio Farma: Persiapan Vaksinasi Semakin Matang di 34 Provinsi

3. Distribusi vaksin Covid-19 akan rampung selama 15 bulan
Distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia dikabarkan butuh waktu 3,5 tahun. Fakta sebenarnya adalah waktu tersebut merupakan penyelesaian vaksinasi ke seluruh dunia, bukan untuk Indonesia.

Pemerintah menyatakan bahwa dibutuhkan waktu selama 15 bulan untuk merampungkan vaksinasi ke seluruh pelosok Indonesia, yaitu mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

4. Vaksin Covid-19 tidak mengandung sel vero
Pemerintah telah mengklarifikasi bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac tidak mengandung sel vero yang dikabarkan tidak halal. Sel vero hanya merupakan media kultur untuk tumbuh kembang virus sebagai bahan baku vaksin.

Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup, virus akan dipisahkan dari media pertumbuhan dan dimatikan untuk dijadikan vaksin. Jadi, sel vero tidak akan ikut terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin.

Baca Juga: Asuransi Harus Cepat Diberikan pada Korban Sriwijaya Air, Jasa Raharja : Kami Sudah Siap Siaga

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x