Begini Cara Pemulasaraan Jenazah yang Tidak Utuh Karena Kecelakaan, Musibah, Termasuk Karena Suatu Wabah

- 28 Januari 2021, 11:51 WIB
pihak keluarga dan masyarakat saat melakukan salat jenazah di masjid Al-Hikmah di jalan DR Wahidin, Kota Pontianak
pihak keluarga dan masyarakat saat melakukan salat jenazah di masjid Al-Hikmah di jalan DR Wahidin, Kota Pontianak /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak/

Sedangkan syahid akhirat adalah orang yang meninggal bukan akibat perang, melainkan meninggal dalam kondisi tertentu atau sebab-sebab khusus;, yaitu saat melahirkan, akibat tenggelam, tertimbun, terbakar, terisolir, akibat penganiayaan, meninggal dalam kandungan, dan meninggal saat wabah.

Termasuk syahid akhirat juga adalah orang yang meninggal dalam status mencari ilmu dan meninggal akibat memendam rindu dengan tanpa sepengetahuan yang dia rindukan.

Para syuhada akhirat ini wajib dipulasara sama dengan orang bukan syahid, yaitu dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan.

Baca Juga: Surat Al Qoriah: Arab, Latin, dan Terjemahnya, Saatnya Perbanyak Tilawah Alquran, Yuk Tadarus

Beberapa dari syahid akhirat yang meninggal disebabkan bencana atau kecelakaan seringkali jasadnya rusak, tidak utuh bahkan habis atau tidak ditemukan.

Selama masih ditemukan jasadnya, jenazah tetap wajib dipulasara secara lengkap. Hanya saja jika memandikannya bisa mengakibatkan kerusakan baru atau bertambah parah, maka digantikan dengan ditayamumkan. (Sayyid Bakri, I’anah at Thalibin, 2: 108).

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Kamis, 28 Januari 2021 Turun, Antam 2 Gram Rp1.932.000, Saatnya Investasi

Sedangkan jika yang ditemukan berupa potongan anggota tubuh maka potongan tersebut tetap dimandikan dan disholatkan, dengan maksud menyalatkan jenazah seutuhnya, lalu dikuburkan. Jenazah yang tidak ditemukan hanya disholatkan. Di mana pun diperkirakan posisi jenazah, orang yang menyalatkan tetap menghadap kiblat. (Imam Nawawi, al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab, 5: 254)

Baca Juga: Ini Contoh Khutbah Jumat dengan Tema Tiga Pelajaran Penting Bencana Alam bagi Tiap Muslim

Dalam keadaan normal haram hukumnya menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur. Sedangkan dalam keadaan darurat—misalnya jumlah jenazahnya banyak sekali dan sulit menguburkan secara terpisah satu persatu—maka boleh menguburkan mereka secara masal sesuai kebutuhan, sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap korban Perang Uhud (Al-Khâtib As-Syirbini, al-Iqnâ’ fî Halli Alfâdzi Abî Syujâ’, 1: 194).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x