Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Shalat Wilayah DKI Jakarta Selama Tujuh Hari ke Depan
3. Muntah dengan sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah mendadak maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Akan tetapi, jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya akan batal.
4. Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja
Dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal, namun juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
5. Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit
Air mani yang keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual bisa membatalkan puasa.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Baca Juga: Tagar #PersijaDay Menggema di Twitter, Link Streaming Persija vs PSM di Semifinal Piala Menpora 2021