Haji Furoda Adalah Apa? Ini Penjelasannya

- 4 Juli 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi Haji Furoda yang Ramai Dibicarkan Karena Puluhan Calon Jamaahnya Terdampar di Jeddah, Arab Saudi
Ilustrasi Haji Furoda yang Ramai Dibicarkan Karena Puluhan Calon Jamaahnya Terdampar di Jeddah, Arab Saudi /PMJ News/Dok Net/

GALAMEDIA - Haji Furoda adalah apa? Simak di bawah ini penjelasan mengenai Haji Furoda yang tengah menjadi perbincangan hangat.

Belakangan mencuat soal puluhan calon jemaah Haji Furoda yang terdampar di Jeddah, Arab Saudi karena terkendala administrasi imigrasi.

Setidaknya ada sekitar 46 calon jemaah Haji Furoda yang tak lolos persyaratan.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Samsung Galaxy M52 5G

Di tengah hebohnya kabar tersebut, rupanya banyak publik yang masih bertanya-tanya soal Haji Furoda.

Dihimpun dari berbagai sumber, Haji Furoda adalah jalur keberangkatan ibadah haji yang berasal dari undangan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Dengan demikian, visa yang digunakan oleh jamaah haji ini berbeda dari jemaah haji pada umumnya.

Selain itu, jemaah Haji Furoda juga tak perlu mengantre hingga bertahun-tahun untuk ke Tanah Suci.

Baca Juga: Susunan Petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap ACT yang Viral Usai Diterpa Isu Miring

Sebenarnya, Indonesia memiliki dua jalur haji yang umum yakni jalur haji reguler dan jalur haji plus yang resmi dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, khusus Haji Furoda, visa-nya dikeluarkan langsung oleh Arab Saudi dan di luar kuota yang dikelola oleh Kemenag.

Hal inilah yang membuat jemaah haji ini tak perlu menunggu antrean.

Baca Juga: Bugatti Rilis e Skuter Pertamanya, Ini Harga dan Spesifikasinya

Di sisi lain, Haji Furoda juga merupakan jalur pemberangkatan ibadah haji resmi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undnag Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Berikut petikan Pasal 18 UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji:

Pasal 18

(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.

(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Baca Juga: Sosok Ahyudin, Pendiri ACT yang Diterpa Isu Miring hingga Trending di Twitter

Demikian penjelasan mengenai Haji Furoda yang tengah ramai menjadi perbincangan karena puluhan calon jemaah yang dilaporkan terdampar di Jeddah.***

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x