Kemenkes Anjurkan Masyarakat Untuk Melakukan Vaksin Covid 19 Booster Kedua Agar Memiliki Antibodi Yang Kuat

- 25 Januari 2023, 15:08 WIB
Vaksin Booster Kedua Covid 19 Sangat dianjurkan bagi masyarakat Indonesia
Vaksin Booster Kedua Covid 19 Sangat dianjurkan bagi masyarakat Indonesia /Pixabay/

GALAMEDIANEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membuat Program vaksin virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua untuk masyarakat umum berusia di atas 18 tahun resmi dimulai hari ini, Selasa 24 Januari 2023.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kembali akan datangnya Pandemi Covid 19, Dengan adanya Vaksin Booster Kedua Covid-19 ini akan membuat antibodi pada diri seseorang menjadi kebal terhadap penyakit.

Program Vaksin Covid 19 ini telah dilakukan oleh pemerintah sejak satu tahun yang lalu yang sebelumnya dianjurkan 2x Vaksin kemudian tambahkan 3x Vaksin sebagai Booster dan saat ini di anjurkan untuk Vaksin Booster kedua.

Baca Juga: Jadi trending topic, Christine Hakim Memerankan seorang Ilmuwan di Film The Last Of Us

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2.

Hal ini ditujukan bagi Kelompok seluruh masyarakat umum. melalui Surat Edaran tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat 20 Januari 2023.

"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," sebagaimana bunyi poin pertama SE itu.

Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Inilah 7 Manfaat Tanaman Jahe Untuk Kesehatan

Melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.

Program vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di sentra pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.

"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1," ujar Kemenkes.

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Naik Bukan Iuran, Simak Penjelasannya!

Kemenkes juga memastikan program booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas ini diberikan secara gratis. Menurut Maxi, masyarakat dapat mengakses vaksin booster kedua di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi Covid-19 terdekat.

Ada tujuh merek vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua ini. Ketujuh vaksin tersebut dipastikan telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

"Booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi Covid-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster," Ujar Maxi.

Dengan diberlakukannya Vaksin Booster kedua ini masyarakat diharapkan melaksanakan akan anjuran pemerintah sebagai upaya dan kepedulian Pemerintah terhadap kesehatan masyarakat republik Indonesia.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x